
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BANDUNG
PENDAHULUAN
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
TUGAS POKOK
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, serta perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan bencana lain berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran;
- Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Pemberian rekomendasi dan penyuluhan di bidang proteksi kebakaran;
- Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanggulangan kebakaran dan bencana lainnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
LAYANAN MASYARAKAT
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung memberikan pelayanan kepada masyarakat meliputi:
- Layanan penyelamatan dan penanggulangan kebakaran (24 jam)
- Layanan penyelamatan pada kecelakaan dan bencana lainnya
- Layanan pemeriksaan keselamatan kebakaran untuk bangunan
- Layanan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran
- Layanan pelatihan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran